Selasa, 24 Maret 2009

Makna Filosofis suatu Hubungan Kerja

Sebuah catatan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan bagi pertumbuhan usaha yang berkesinambungan.

Hubungan Kerja
Suatu hubungan kerja adalah hubungan yang timbul antara dua belah pihak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dilindungi dan mengacu kepada Undang-undang. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Hubungan kerja tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003, dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis yang sekurang-kurangnya memuat
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syaratsyarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Dari sembilan unsur diatas bisa dirasakan filosofi hubungan kerja adalah hubungan memberi dan menerima antara duabelah pihak. Karena berhubungan dengan produktifitas nasional dan pembangunan, maka negara menghargainya dengan mengaturnya melalui perangkat Undang undang, antara lain:
1. Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja, yang meratifikasi konvensi Badan Tenaga Kerja Internasional (ILO) dibawah PBB tentang Kebebasan Berserikat sebagai hak dasar setiap manusia.
2. Undang-undang No 13 Tentang Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk melindungi nilai-nilai luhur dari suatu hubungan kerja dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan.
3. Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Hubungan Industrial, yang bertujuan memberikan kekuatan hukum bagi penyelesaian secara adil setiap perselisihan yang muncul akibat kesalahan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Jelaslah hubungan kerja adalah hubungan yang sangat manusiawi dan didasari pada niat yang luhur antara duabelah pihak yang saling membutuhkan.

Siklus Hubungan Kerja

Pada dasarnya terdapat tiga jenis siklus dalam suatu hubungan kerja yang sangat menentukan bagaimana bentuk sesungguhnya dan bagaimana kesudahannya suatu hubungan kerja sebagai berikut:
1. Siklus Positif Hubungan Kerja
Setiap pekerja berkepentingan untuk mengembangkan dirinya sesuai kemampuan, minat dan bakatnya. Mengapa pekerja ingin mengembangkan diri?
Sesuai dengan prinsip dasar suatu hubungan kerja yang berhubungan secara sebab akibat, pekerja mengembangkan dirinya supaya bisa bekerja dengan lebih baik lagi sehingga bisa mendapatkan lebih baik pula bagi peningkatan kesejahteraannya.
Pada prinsipnya keinginan pekerja untuk mengembangkan profesionalisme dengan menjadikan diri lebih baik akan bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan tempat dia bekerja.
Perusahaan menghargai pekerja yang meningkatkan kontribusinya ke perusahaan secara kuantitas maupun kualitas. Penghargaan tersebut diantaranya diberikan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan pekerja yang berpengaruh meningkatkan motivasi pekerja untuk terus memperbaiki kinerjanya. Kondisi tersebut dinamakan dengan Siklus Positif Hubungan Kerja yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Masalah mendasar selama ini adalah dalam hal komunikasi. Apakah sudah terdapat komunikasi yang baik antara keduabelah pihak dalam menyatukan visi dan misinya dan mengaktualisasikan dalam bentuk siklus positif? Jika tidak maka putaran siklus suatu hubungan kerja akan mengarah kepada stagnan atau negatif.
2. Stagnan
Kondisi dimana perusahaan memikirkan untuk mengganti tenaga kerja yang lama dengan yang baru tamat (fresh graduate), dengan pertimbangan resiko beban perusahaan karena upah pekerja lama yang cenderung naik seiring masa kerja sedangkan nilai produksinya sama saja dengan pekerja baru. Demikian siklus itu berputar terus menerus dengan nilai sdm yang tetap sama secara kualitas. Siklus ini disebut stagnan.
3. Siklus Negatif
Kondisi dimana pengusaha merasa bahwa usahanya tidak mungkin berkembang dan mulai memikirkan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja serta mengalihkan sektor usaha ke sektor finansialisasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan bidang produksi dan tenaga kerja dengan keuntungan yang lebih jelas. Contoh: investasi dengan membeli Surat utang negara (SUN), saham, dll.
Akibatnya akan sangat terasa bagi seluruh tenaga kerja produktif yang kehilangan lapangan kerja. Keadaan ini biasanya terjadi pada masa-masa maraknya demonstrasi kaum buruh, seperti saat diterbitkannya suatu kebijakan pemerintah mengenai ketenagakerjaan atau saat penetapan upah minimum yang biasanya terjadi di awal dan akhir tahun. Keadaan ini dinamakan siklus negatif hubungan kerja.
Pengembangan profesionalisme pekerja merupakan langkah kongkrit menghindari siklus stagnan dan siklus negatif. Pekerja yang berinisiatif untuk bisa lebih baik lagi dari sebelumnya akan membuat perusahaan berusaha mempertahankannya dan menghargainya karena berkontribusi positif bagi pengembangan usaha. Pengusaha juga akan semakin yakin untuk mempertahankan usaha seiring keyakinannya akan pertumbuhan usaha yang terlihat dari keuntungan yang semakin meningkat, sehingga wajar pula bagi pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Bagaimana menurut pendapat Anda? Silakan sampaikan opini anda atau Anda ingin membangun siklus positif dengan Logic Simulation System? silakan menjadi member di http://optimalfungsihrstrategy.blogspot.com/ (zbu 23/03/09).